Wacana Revisi UU Pelayaran, Begini Respons Pengusaha Kapal

JAKARTA – Wacana merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mulai menuai respons dari publik. Tak terkecuali dari kalangan para pelaku usaha pelayaran nasional.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, belum ada poin yang mendesak untuk merevisi peraturan perundangan tersebut. Menurutnya, sampai saat ini belum seluruh amanat dalam Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan, misalnya amanat untuk membentuk sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.

Dengan belum seluruh amanat UU tersebut dijalankan, katanya, tentunya dampak positif atau negatif dari aturan itu belum benar-benar terasa bagi seluruh pihak terkait sektor pelayaran.

 “Karena amanat dari UU belum berjalan seluruhnya, jadi kita belum dapat merasakan dengan total, apakah UU yang ada ini masih cocok atau sudah tidak cocok dengan keadaan di lapangan saat ini” ujarnya, di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sampai saat ini, pengusaha pelayaran nasional menilai UU Pelayaran yang ada masih relevan diberlakukan. Jika pun ada kekurangan dapat dilakukan perubahan dengan mengubah peraturan turunannya, seperti peraturan menteri, tanpa harus merevisi UU Pelayaran.

“Yang dibutuhkan para pengusaha pelayaran nasional kan kepastian usaha, dengan kepastian hukum dan kebijakan di sektor pelayaran. Agar pelaku usaha dapat berusaha lebih tenang,” jelasnya

Dengan adanya wacana merivisi UU Pelayaran juga dikhawatirkan disusupi oleh kepentingan negara lain di sektor pelayaran nasional. Kepentingan negara lain itu misalnya dengan membuka aturan yang terkait asas cabotage.

Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 8 ayat 1 dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Asas cabotage dapat dimaknai sebagai kedaulatan negara (sovereign of the country). Kebijakan ini, katanya, sudah terbukti sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan negara.

Lain itu, asas cabotage juga telah sukses berdampak positif bagi ekonomi nasional, khususnya di sektor pelayaran dan sektor terkait lainnya. Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah armada pelayaran nasional, dan kini pelayaran nasional juga telah mampu melayani distribusi seluruh angkutan kargo domestik dari Sabang hingga Merauke.